Rabu, 14 November 2012

Vonis Mati Jika Aku Korupsi

Mendengar nama lembaga yang saya pimpin tentu saja akan membuat bulu kuduk para Koruptor berdiri. Selama lembaga ini (KPK) masih ada maka tidak ada tempat untuk praktek atau peluang korupsi serta koruptor atau calon koruptor.


Tentu saja selama menjabat sebagai Ketua KPK, saya akan memaksimalkan fungsi saya di lembaga ini. Kewenangan saya sepenuhnya untuk mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi walaupun dalam kenyataannya itu ( Indonesia bebas korupsi ) akan membutuhkan waktu yang relatif lama. KPK harus membongkar sindikat para koruptor di begitu banyak instansi di Negeri ini. Saya mempunyai benar - benar setuju dengan peribahasa lama yang berbunyi : " Sepandai pandai menyimpan bangkai baunya akan tercium juga " serta : " Sepandai pandai tupai melompat akhirnya akan jatuh juga ". Saat ini ketika melihat kinerja pejabat negara, peribahasa itulah yang selalu saya ingat - ingat, yaitu suatu saat pasti diantara mereka akan ketahuan praktek korupsi mereka oleh publik. Kesimpulannya adalah selama KPK masih ada maka tidak akan ada praktek korupsi dan koruptor yang bisa meloloskan diri.

Ada beberapa hal yang akan saya lakukan untuk mencegah praktek korupsi bahkan menghapusnya dari Negeri tercinta ini :
  1. Menurunkan Petugas Di Semua Instansi Pemerintahan
  2. Dalam pelaksanaannya mungkin saja ini bisa dilakukan dengan adanya tempat atau Pos pengaduan tentang korupsi di suatu instansi dan pos pengaduan itu sendiri berada di instansi tersebut. Siapapun yang merasa bahwa di instansi tersebut ditengarai ada praktek korupsi maka akan dapat melaporkan langsung pada petugas KPK yang ada di pos pengaduan. Selain memudahkan pelaporan, adanya petugas KPK di suatu instansi akan menjadikan calon pelaku korupsi setidak tidaknya mengurangi kesempatan yang bisa memicu terjadinya praktek korupsi. Dan hal ini akan menjadikan suasana yang tidak nyaman bagi aparatur negara yang bermental korup. Suasana kerja dalam pengawasan yang ketat akan merubah mental para aparatur negara tersebut sehingga lambat laun akan menjadi kebiasaan yang positif.
  3. Sosialisasi Tentang Bahaya Korupsi
  4. Korupsi sebenarnya tidak berhenti pada masalah kerugian negara saja yang biasa kita ketahui selama ini, tetapi perlu gencar kita sosialisaikan kepada masyarakat bahwa banyak hal buruk terjadi di negeri ini akibat dari praktek korupsi. Sosialisasi ini ditujukan terutama kepada generasi muda yang kelak akan meneruskan roda pemerintahan. Juga pada aparatur negara yang tengah menjalankan tugasnya. Tujuannya sama, yaitu agar mereka tahu lebih jauh dampak negatif dari korupsi bukan hanya kerugian negara saja, tetapi juga pada hukum yang tidak bisa ditegakkan karena para penegak hukumnya mudah disuap dan lain sebagainya.
  5. Menangani Korupsi Dalam Semua Nominal
  6. Kalau sudah masuk dalam kategori KORUPSI, maka berapapun besarannya harus ditindak. Tidak perlu menunggu berjumlah 1 (satu) miliar atau sampai negara bangkrut, praktek korupsi harus segera diberantas dan menindak pelakunya. Karena praktek korupsi semakin ke daerah maka jumlahnya akan semakin mengecil, namun dimana mana sehingga jika dikalkulasi sebenarnya jumlahnya juga sangat banyak. Jika praktek ini tidak ditindak maka sungguh ini akan sangat berbahaya. Bagaimana tidak, karena pejabat pemerintahan selalu berasal dari pejabat daerah dan jika selama menjabat di daerah sudah terbiasa korupsi maka akan sangat mungkin hal tersebut (korupsi) akan dilakukan ditingkat yang lebih tinggi. Tetapi jika mulai dari daerah sudah diberantas maka nantinya calon pejabat pusat adalah pejabat yang bersih dari catatan korupsi.
  7. Bekerja Sama Dengan Instansi Lain Untuk Menciptakan Sumber Daya Manusia Yang Anti Korupsi
  8. Terutama lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Dengan didasari oleh pengetahuan tentang apa itu korupsi dan bahayanya, tinggal membuat kurikulum yang sedemikian rupa sehingga orang akan malu jika sampai melakukan korupsi. Persiapan generasi penerus yang besar rasa malunya jika melakukan tindak korupsi merupakan langkah terbaik dibanding dengan membuat undang - undang tentang sanksi pelaku korupsi.

KPK sebagai penegak hukum tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam menyelesaikan kasus korupsi di negeri ini. Namun sebenarnya bantuan terbesar yang bisa didapat KPK adalah dukungan dari masyarakat. Dan saya jika melanggar tugas saya (korupsi) maka saya akan menjadi orang pertama di Indonesia yang meminta divonis mati karena perbuatan saya tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls